sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi

News editor Syifa Fauziah/MPI
02/11/2022 01:11 WIB
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kedua industri farmasi terbukti membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta
Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi (FOTO:MNC Media)
Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi (FOTO:MNC Media)

BPOM pun melakukan rencana tindak lanjut  dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.

Tim gabungan juga terus melakukan penyelidikan, penyidikan lanjutan terhadap distributor bahan kimia yang diduga telah memasok bahan baku kepada CV Budiarta, dan menyelesaikan berkas perkara

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat,” jelas Penny K. Lukito.

Penny menambahkan pihaknya juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement