IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan, hingga saat ini belum ada temuan apotek yang menjual obat-obatan sirop yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Hal ini menyusul adanya kasus Gagal Ginjal Akut pada anak.
"Obat-obatan (yang dilarang) sudah dilakukan karntina sesuai standar prosedur," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Hilda kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Krantina obat tersebut, lanjut Hilda, dipisahkan dengan obat-obatan yang lain yang masih boleh dijual. Meski hingga saat ini belum ditemukan apotek yang menjual obat yang dilarang edar tersebut. Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak saat membeli obat sesuai resep dokter.
"Kami tidak akan berhenti [melakukan pemantauan] karena ini menjadi bagian tugas kami," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga turut memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan penempelan stiker di setiap gerai apotek. Penempelan itu sudah dilakukan sejak pertama kali imbauan disosialisaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).