News

Buktikan Hartanya Legal, Nadiem Makarim Siap Lakukan Pembuktian Terbalik

Jonathan Simanjuntak 05/01/2026 16:49 WIB

Kuasa hukum Nadiem menegaskan kesiapan kliennya melakukan pembuktian terbalik bukan semata-mata berarti dia mengakui kesalahan.

Buktikan Hartanya Legal, Nadiem Makarim Siap Lakukan Pembuktian Terbalik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam persidangan, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa hartanya didapat dari sumber yang sah. 

Yanuar mengatakan pembuktian terbalik itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 37, menandakan bahwa Nadiem memiliki sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan.

“Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ujar Yanuar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Meski demikian Yanuar menegaskan kesiapan Nadiem melakukan pembuktian terbalik bukan semata-mata berarti dia mengakui kesalahan. Yanuar menjelaskan Nadiem hanya menggunakan hak hukumnya yang dijamin Undang-undang.

“Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegas dia.

Yanuar juga memastikan kliennya akan menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan hingga dokumen pendukung lainnya di dalam persidangan.

“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan harta kekayaan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.

Yanuar juga menyebut sikap Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sepatutnya dipandang sebagai faktor yang menguatkan posisi bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

Sikap ini juga yang harus memperjelas bahwa Nadiem tidak mempunyai niat jahat atau mens rea.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU TIPIKOR, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo,” tandas Yanuar.

Perubahan Nilai Harta Kekayaan Nadiem Makarim 2019-2024

Sebagai tambahan informasi, sejak menjabat sebagai menteri pada 2019, nilai harta kekayaan Nadiem tercatat meningkat sekali, yakni pada 2022 di mana nilai kekayaannya meningkat menjadi Rp4,87 triliun (sebelumnya Rp1,17 triliun pada 2021). 

Jenis aset Nadiem dengan peningkatan nilai drastis adalah surat berharga, yang dapat diasumsikan berasal dari kepemilikannya di GoJek, di mana saat itu startup ride-hailing itu melantai di bursa untuk pertama kalinya. 

Lalu pada 2023 hingga 2024, nilai kekayaan yang dilaporkan Nadiem ke KPK terus berangsur menurun. Pada 2023 kekayaannya mencapai Rp906 miliar, lalu turun lagi menjadi Rp600 miliaran pada 2024. 

Peningkatan dan penurunan harta kekayaan Nadiem Makarim sepanjang 2019-2024 secara umum berasal dari peningkatan dan penurunan nilai surat berharga yang dimilikinya, juga nilai utang yang dimilikinya dari tahun ke tahun. 

(Nadya Kurnia)

SHARE