News

Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

Irfan Maulana/MPI 27/01/2023 19:11 WIB

Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).

Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Salah satu latar belakang revisi tersebut yakni akibat petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM) 

"Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).

Mahfud mengungkapkan bahwa fokus pada revisi itu salah satunya yakni soal pengawasan. Kata dia, dalam UU Koperasi, Pemerintah termasuk Kemenkop UMKM tidak bisa turut mengawasi Koperasi.

"Kalau Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi (masalah hukum) dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

Dia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi UU tersebut.

“Nah oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,” kata Mahfud menambahkan.

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa Pemerintah juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.

"Kita tidak boleh Kalak untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi," ucapnya.

Kata Mahfud, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. Sebab tempus delicti dan locus delicti atau tempat tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.

"Kita tidak boleh Kalak untuk mendidik bangsa ini berfikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Untuk informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas. 

Sementara, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu. (RRD)

SHARE