News

Buruh Diminta Terima Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2024 Cuma Rp5,06 Juta

Carlos Roy Fajarta Barus 28/11/2023 19:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta meminta agar kelompok buruh menerima keputusan soal UMP DKI 2024 yang naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.

Buruh Diminta Terima Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2024 Cuma Rp5,06 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar kelompok buruh menerima keputusan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.

"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho Nugroho, kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam perhitungan UMP DKI 2024 menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dengan alfa.

"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3 sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja sewaktu rapat dewan pengupahan. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan terkait skala upah.

"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama dewan pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.

Lebih lanjut, Hari meminta perhitungan UMP agar mengikuti ketentuan pemerintah.

"Sekarang jangan kode-kode lagi soal UMP. UMP itu kan sudah given," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 sesuai dengan masukan dari unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 persen.

Sidang dewan pengupahan pada Jumat (17/11/2023) sore, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.

Kemudian rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur buruh kenaikan yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp5.067.381. 

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(YNA)

SHARE