News

Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 hingga Ancam Demo Besar-besaran

Ikhsan Permana SP/MPI 28/11/2022 22:32 WIB

Buruh tetap ngotot menolak kenaikan UMP 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah dan kepala daerah. Bahkan mengancam bakal demo besar-besaran.

Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 hingga Ancam Demo Besar-besaran. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh menolak nilai persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di sejumlah daerah.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena persentase UMP masih di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022, yaitu sebesar 6,5%. Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%. 

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 ke September 2022, maka kenaikan bahan bakar minyak pada Oktober 2022 tidak akan terpotret.

"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," ungkapnya.

Sehingga Said meminta Bupati dan Wali Kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%. 

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10% hingga 13%," tegas Said Iqbal. 

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP pasa hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.

(FAY)

SHARE