Dapat Abolisi dan Amnesti, Kapan Tom Lembong dan Hasto Bebas Penjara?
Namun, kapan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas penjara?
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, kapan mereka bebas?
Menurut Pakar hukum tata negara Mahfud MD, bebasnya hanya menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah diterbitkan Keppres tersebut maka keduanya akan bebas dari penjara.
"Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nanti presiden mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong," kata Mahfud dikutip melalui kanal YouTube @MahfudMDofficial, Jumat (1/8/2025).
Pria yang pernah menjabat Menkopolhukam itu menambahkan, dengan pemberian penghapus pidana dari presiden itu, menandakan komitmen Prabowo dalam penegakan hukum. Hal ini juga membuka harap baru bagi masyarakat sebagai tanda bahwa hukum mulai ditegakkan secara benar.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik," katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(Nur Ichsan Yuniarto)