sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu

News editor Jonathan Simanjuntak
31/07/2025 22:01 WIB
Kejagung buka suara terkait kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Mendag Tom Lembong. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana.
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.

"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Anang enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan Presiden tersebut. Meskipun ketika ditanyai mekanisme abolisi, Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement