IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Anang enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan Presiden tersebut. Meskipun ketika ditanyai mekanisme abolisi, Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden.
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.