Dinilai Tidak Lengkap dan Tak Jelas, Kuasa Hukum Nadiem Minta Jaksa Batalkan Dakwaan
Kuasa Hukum Nadiem juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan hak terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baiknya.
IDXChannel—Tim pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusur Amir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak jelas dan tidak lengkap.
Oleh sebab itu dia menilai dakwaan tersebut harus batal demi hukum. Ini disampaikan Ari Yusuf dalam kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum Nadiem Makarim pada persidangan perdana pada Senin (5/1/2026) di PN Jakarta Pusat.
“Meminta majelis hakim Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ungkap Ari Yusuf.
Atas tidak bisa dilanjutkannya pemeriksaan terhadap Nadiem, Jaksa diminta agar segera membebaskan Nadiem dari tahanan ketika putusan sela dibacakan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” tutur dia.
Ari Yusuf juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan hak terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
“Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Ari Yusuf.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan bahwa kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya diperolehnya secara legal. Tim pengacara juga membantah bahwa Nadiem memperkaya diri lewat proyek Chromebook.
Selain jaksa tidak memberikan bukti atas aliran dana masuk untuk Nadiem, nilai harta kekayaan Nadiem juga tercatat justru turun pada 2023-2024, juga pada 2019-2021.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management pada 2020-2022 ini merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun, yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Lalu pengadaan CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, juga dinilai merugikan negara dengan kerugian mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Ada 25 pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Dua puluh lima pihak yang diuntungkan itu adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim Rp809.596.125.000,-
- Mulyatsyah SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto Rp300.000.000,-
- Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000,- dan USD30.000
- Purwadi Sutanto USD7.000
- Suhartono Arham USD7.000
- Wahyu Haryadi Rp35.000.000,-
- Nia Nurhasanah Rp500.000.000,-
- Hamid Muhammad Rp75.000.000,-
- Jumeri Rp100.000.000,-
- Susanto Rp50.000.000,-
- Muhammad Hasbi Rp250.000.000,-
- Mariana Susy Rp5.150.000.000,-
- PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
(Nadya Kurnia)