News

Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Arie Dwi Satrio 02/08/2023 14:50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, pada hari ini.

Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, pada hari ini.

Polana dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Selain Polana, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda, Ashadi Cahyadi dan Wiraswasta, Adi Firmansyah. Para saksi diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami tim penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Pun demikian kaitan para saksi dengan perkara ini. 

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya (Persero) yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajaran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

SHARE