News

Dirut Sritex (SRIL) Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Putranegara Batubara 17/07/2025 10:46 WIB

Kejagung kembali periksa Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan perkara korupsi pemberian kredit bank. 

Dirut Sritex (SRIL) Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan perkara korupsi pemberian kredit bank. 

Iwan Kurniawan terpantau menghadiri panggilan tersebut. Ia mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaannya kali ini. 

>

"Ya ada dokumen. Makasih ya makasih," singkat Iwan yang langsung masuk ke dalam Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 silam.

Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka 

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE