IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sri Rezeki Isman tbk (Sritex) untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, upaya hukum bisa ditempuh siapapun.
"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, Harli kembali menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Harli menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.
"Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu," kata dia.
Harli juga menjamin apabila barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka penyidik akan mengembalikan barang-barang tersebut.