"Kalau misalnya nanti dalam keputusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan ke pihak-pihak terkait," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung melakukan penyitaan 72 mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Puluhan mobil yang disita berasal dari Gedung PT Sritex di Jawa Tengah.
"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," kata Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kejagung.
(Nur Ichsan Yuniarto)