sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Persilakan Kurator Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan 72 Kendaraan

News editor Jonathan Simanjuntak
14/07/2025 22:59 WIB
Kejagung mempersilakan kurator Sritex untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan.
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Persilakan Kurator Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan 72 Kendaraan
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Persilakan Kurator Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan 72 Kendaraan

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sri Rezeki Isman tbk (Sritex) untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, upaya hukum bisa ditempuh siapapun.

"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/7/2025).

Meski demikian, Harli kembali menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Harli menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.

"Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu," kata dia.

Harli juga menjamin apabila barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka penyidik akan mengembalikan barang-barang tersebut.

"Kalau misalnya nanti dalam keputusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan ke pihak-pihak terkait," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung melakukan penyitaan 72 mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Puluhan mobil yang disita berasal dari Gedung PT Sritex di Jawa Tengah.

"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," kata Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kejagung.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement