News

Dito Ariotedjo, Eks Menpora Penuhi Panggilan KPK Diperiksa soal Kuota Haji 2024

Nur Khabibi 23/01/2026 13:23 WIB

KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dito Ariotedjo, Eks Menpora Penuhi Panggilan KPK Diperiksa soal Kuota Haji 2024. (Foto: Doc Inews Media Grup)

IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dito memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito tiba sekitar pukul 12.49 WIB. Ia terlihat turun dari mobil Toyota Land Cruiser putih dengan mengenakan kaus hitam yang dipadukan jaket berwarna krem.

Dito menyampaikan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan perkara kuota haji 2024 yang telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka.

“Di surat undangannya terkait kuota haji, tersangkanya Gus Yaqut dan satu lagi,” ujar Dito singkat sembari berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK. 

Setelah melakukan registrasi di meja resepsionis, Dito menunggu beberapa saat di ruang tunggu. Tepat pukul 13.02 WIB, ia kemudian menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, hari ini Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan Dito. Namun, ia berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Pada prinsipnya, keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu membuat terang perkara yang sedang ditangani,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tutupnya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE