News

Dokumen Belum Lengkap, Buronan KPK Paulus Tannos Tak Langsung Dibawa ke Indonesia

Nur Khabibi 24/01/2025 12:46 WIB

Menkum menyebut ekstradisi buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura masih membutuhkan waktu.

Dokumen Belum Lengkap, Buronan KPK Paulus Tannos Tak Langsung Dibawa ke Indonesia. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut ekstradisi buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura masih membutuhkan waktu.

Itu karena terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap. "Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).

Ia menjelaskan, masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Dia pun telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Saya pikir sudah berjalan," ujarnya. 

Terkait berapa lama proses ekstradisi ini, Supratman menyebutkan tergantung kelengkapan dokumen. Jika semua sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman.

"Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," sambungnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE