News

DPR dan Pemerintah Sepakat, Minimal Usia Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Felldy Utama 23/08/2025 21:34 WIB

DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk mengubah batas usia jamaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci.

DPR dan Pemerintah Sepakat, Minimal Usia Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk mengubah batas usia jamaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pihak pemerintah dan DPR RI. Sementara, rapat pemhahasan itu sendiri digelar secara tertutup.

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun," kata Wamensesneg Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

"Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," lanjutnya. 

Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu. 

"Oh banyak. Banyak perdebatan alat. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE