IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten/kota bakal ditetapkan oleh menteri. Dengan begitu, gubernur tidak lagi menetapkan pembagian kuota haji di masing-masing provinsi.
Hal itu turut dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.