sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Kuota Jamaah Haji di Kabupaten/Kota Bakal Diatur Menteri, Bukan Lagi Gubernur

Syariah editor Felldy Utama
22/08/2025 22:00 WIB
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten/kota yang bakal ditetapkan oleh menteri.
Pembagian Kuota Jamaah Haji di Kabupaten/Kota Bakal Diatur Menteri, Bukan Lagi Gubernur. (Foto: Inews Media Group)
Pembagian Kuota Jamaah Haji di Kabupaten/Kota Bakal Diatur Menteri, Bukan Lagi Gubernur. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten/kota bakal ditetapkan oleh menteri. Dengan begitu, gubernur tidak lagi menetapkan pembagian kuota haji di masing-masing provinsi.

Hal itu turut dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement