Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.
“Ketok ya,” kata Singgih sambil mengetuk palu tanda telah disepakatinya perubahan tersebut.
Adapun Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari bunyi dan penjelasannya yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya yakni:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi
kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jamaah Haji antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim
kabupaten/kota; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jamaah Haji di setiap kabupaten/ kota.
(Febrina Ratna Iskana)