News

DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

Achmad Al Fiqri 31/03/2026 10:05 WIB

DPR mengingatkan para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan kepada publik.

DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

IDXChannel - DPR menyoriti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih adanya 94 ribu pejabat belum sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga, banyaknya pejabat yang belum lapor LHKPN lantaran lupa.

"Ya memang kan diimbau kan lebih baik, nggak apa-apa. Toh nanti partisipasi mungkin waktu habis Lebaran kali, lupa kali," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (31/3/2026).

Kendati demikian, Sahroni mengingatkan para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan kepada publik.

"Ya mengingatkan saja, karena itu kan kewajiban sebagai pejabat untuk menyampaikan LHKPN," katanya.

Dia menegaskan, para pejabat bakal diingatkan kembali untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Sahroni sendiri mengaku telah melaporkan hartanya di laman LHKPN.

"Sudah, sudah, dari awal Maret. Cuman kan verifikasi agak lama ya, mungkin bulan depan kali," kata dia.

Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026.

Dengan demikian, ada 94.542 PN atau WL yang belum sampaikan LHKPN periodik tahun 2025 hingga saat ini. Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026.

"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE