Dua Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi dan gratifikasi di Kementan.
IDXChannel - Dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kedua anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi dua eks anak buah SYL. Untuk terdakwa Hatta, JPU membeberkan tiga hal memberatkan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Sementara hal meringankan, JPU berkata, Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.
Sedangkan hal memberatkan untuk Kasdi Subagyono, yaitu terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah. Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materil," tutur Jaksa.
Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi dan Ricard Marpaung.
Sekedar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan lancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023. Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.
Kemudian, pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I Kementan.
SYL pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. Bahkan, SYL memberikan ancaman kepada anak buah yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut berupa dipindahtugaskan atau di "non job."
Adapun jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(FRI)