News

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Nur Khabibi 24/04/2026 17:10 WIB

Maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. 

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji

Dua tersangka baru dalam perkara ini ialah  Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). 

"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dengan adanya pencegahan ini, kata dia, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. 

"Awal bulan April," katanya. 

Diketahui, KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya. 

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.

Taufik melanjutkan, Asrul Aziz Taba, satu dari dua tersangka baru kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. 

"Sudah ada di Indonesia," kata Taufik.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE