News

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri

Jonathan Simanjuntak 12/08/2025 20:08 WIB

KPK mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, di antaranya Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selakus bos travel haji dan umrah.

Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

SHARE