Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA Meski Sudah Pensiun
Eks Sekjen Kemenaker diduga menerima uang suap senilai Rp12 miliar dari agen TKA bahkan aliran uang tetap mengalir setelah dia pensiun.
IDXChannel - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, ia masih menerima aliran uang "panas" itu saat pensiun.
Heri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK pun memperkirakan jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ucapnya.
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Adapun KPK menetapkan Heri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker sejak Oktober 2025 lalu.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Budi pada Rabu (29/10/2025).
(Febrina Ratna Iskana)