Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen hingga Barang Elektronik
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Jakarta Timur.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang berada di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Penyidik, kata Budi, akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti eletronik. Ia menyebut penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk dalam penanganan perkara korupsi kuota haji.
"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," tutur dia.
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.
"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji pada 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Febrina Ratna Iskana)