Hakim Agung GS Jadi Tersangka Suap, DPR: Namanya Manusia Ada Khilafnya
KPK menetapkan hakim agung Mahakamah Agung (MA) berinisial GS sebagai tersangka suap.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Mahakamah Agung (MA) berinisial GS sebagai tersangka suap. Terkait penetapan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh di tubuh MA.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, Hakim MA merupakan jabatan yang luhur dan penuh keagungan budi. Kendati begitu, ia merasa manusia biasa tak lekang dari rasa salah meskipun menduduki jabatan "agung."
"Tetapi kalau sampai ada yang kena (korupsi) lagi ya mohon maaf lah, namanya juga manusia bisa saja ada khilafnya, ada salahnya," terang Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/11/2022).
Kendati GS dikabarkan telah menjadi tersangka, Bambang merasa, evaluasi di tubuh MA belum oerlu dilakukan. Ia menilai, evaluasi itu perlu mempertimbangkan ukuran
"Walah itu kan diganti kan ada persyaratan pergantiannya gitu loh. Tidak kemudian apa itu istilahnya bentar-bentar ganti gitu yah, jangan. Ada ukuran," ucap Bambang.
Ukuran itu, kata Bambang, harus sesuai norma. Menurutnya, kepatuhan terhadap norma harus ditegakan kembali.
"Kita ini harus belajar pakai ukuran. Ini yang kadang-kadang kurangi lah. Hari ini orang jarang memakai sebuah ukuran yang penting mauku begitu lah intinya boleh. Nah ukuran itulah yang sering dipakai dalam hukum itu namanya norma. Normanya harus jelas," tandas Bambang.
Sebelumnya, diberitakan KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Betul (ada tersangka baru). Lebih dari satu tersangka," kata salah seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia. (RRD)