News

Ikuti Instruksi Kapolri, Polda Metro Jaya Tak Lagi Tilang Manual

Erfan Ma'ruf 24/10/2022 18:17 WIB

Polda Metro Jaya siap mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pelarangan tilang manual.

Ikuti Instruksi Kapolri, Polda Metro Jaya Tak Lagi Tilang Manual. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya siap mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pelarangan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif, bahka menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sistem tilang elektronik.

Usman mengatakan Polda Metro Jaya akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan mobile dalam penindakan tilang. "Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan secara manual," kata Usman saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022). 

Sebagaimana diketahui ETLE Statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi untuk merekam aktivitas pengendara. Sementara itu ETLE mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian

"Dengan adanya ETLE mobile seluruh ruas jalan di Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," tuturnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. 

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.

(FRI)

SHARE