IDXChannel - Satuan Lalu Lintas Polretabes Surabaya meluncurkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Gadget atau tilang elektronik dengan bukti foto dari ponsel petugas kepolisian.
ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera ponsel yang digunakan petugas di lapangan. Selanjutnya, potret atau foto akan dikirimkan untuk diproses jenis pelanggarannya.
Ini memungkinkan pekerjaan petugas di lapangan menjadi lebih praktis dan dapat menghindari keributan dengan pengguna kendaraan. Cara kerja ini juga bisa membuat lalu lintas tetap berjalan seperti biasa karena tidak ada hambatan akibat operasi razia.
“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di kantor Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dalam keterangan tertulis di NTMC Polri.
“Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.”
Prosesnya serupa dengan cara kerja ETLE yang menggunakan kamera-kamera pengawas di jalan-jalan besar. Hanya saja, penggunaan handphone lebih praktis jika menemukan pelanggaran di jalan-jalan kecil.