Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas atau proses tilang secara manual.
Untuk itu, warga Surabaya diharapkan dapat selalu menggunakan seluruh perangkat keamanan saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat. Selain untuk keamanan diri sendiri, itu juga untuk menjaga keselamatan orang lain di jalan. (RRD)