Surat pemberitahuan yang diterima pelanggar, maka yang bersangkutan harus membawanya ke unit Gakkum Satlntas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya, untuk diverifikasi.
Arif Fazlurrahman mengatakan tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat. Ini jug untuk meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Diharapkan program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” jelas Arif.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.
Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021.