IDXChannel - Cara cek e-tilang lewat online ini dapat memudahkan Anda, sebab cara ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Setelah pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu.
Lalu bagaimana cara cek e-tilang lewat online? Berikut langkah-langkahnya dari berdasarkan sumber terpercaya.
Mengenal Istilah E-Tilang
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara cek e-tilang lewat online, sebaiknya Anda pahami dahulu pengertian e-tilang. Electronic Traffic Law Enforcement atau e-tilang adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Selama mudik Lebaran 2022 lalu, Polri telah memasang kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra.
E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.
Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Berikut Cara cek e-tilang lewat online
Cara ini bermanfaat bagi Anda untuk mengetahui apakah Anda saat berkendara melanggar peraturan atau tidak. Sebaiknya simak cara berikut ini: