sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat

Milenomic editor Akhmad Fajar Eka/SEO
03/08/2022 14:46 WIB
Cara cek e-tilang lewat online ini dapat memudahkan Anda, sebab cara ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. 
Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat. (FOTO : MNC Media)
Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat. (FOTO : MNC Media)
  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. 
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Sedangkan Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat. (FOTO : MNC Media)

Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda e-tilang

Berdasarkan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut, dibagikan jenis-jenis pelanggaran seperti berikut:

  • Pelanggaran ganjil-genap.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan. 
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi. 
  • Menerobos lampu merah. 
  • Melawan arus.
  • Tidak menggunakan helm. 
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 
  • Menggunakan ponsel saat berkendara. 
  • Berboncengan lebih dari 3 orang. 
  • Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, berikut denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya, berikut daftarnya:

  1. Menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000 
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000 
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000 
  4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000 
  5. Memakai plat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000 
  6. Melanggar berkendara melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000.
  7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 
  8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000 
  9. Melebihi daya angkut dan dimensi yang tidak sesuai, denda Rp 500.000 hingga Rp 24.000.000
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000 
  11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000 
  12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Itu tadi ulasan mengenai cara cek e-tilang lewat online, lengkap dengan jenis pelanggaran dan sanksi denda ketika melanggar peraturan saat berkendara. Semoga Anda dapat tertib dan bijak saat berkendara di jalan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement