- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Sedangkan Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat. (FOTO : MNC Media)
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda e-tilang
Berdasarkan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut, dibagikan jenis-jenis pelanggaran seperti berikut:
- Pelanggaran ganjil-genap.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus.
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Berdasarkan jenis pelanggarannya, berikut denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya, berikut daftarnya:
- Menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
- Memakai plat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar berkendara melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melebihi daya angkut dan dimensi yang tidak sesuai, denda Rp 500.000 hingga Rp 24.000.000
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Itu tadi ulasan mengenai cara cek e-tilang lewat online, lengkap dengan jenis pelanggaran dan sanksi denda ketika melanggar peraturan saat berkendara. Semoga Anda dapat tertib dan bijak saat berkendara di jalan.