IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas bakal didenda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus selama Operasi Patuh 2025, yakni:
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,
- Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
- Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
- Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,
- Pengemudi kendaraan yang melawan arus,
- Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar.