sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

News editor M Fadli Ramadan
15/07/2025 10:17 WIB
Polri menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Masyarakat yang melanggar bakal didenda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta. (Foto: Inews Media Group)
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta. (Foto: Inews Media Group)
  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kedapatan berkendara dalam pengaruh alkohol dipastikan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tidak menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

  1. Kendaraan melawan arus

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

  1. Melebihi batas kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement