sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terlengkap, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Mudah

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
19/08/2022 13:46 WIB
Cara membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan dengan berbagai cara sehingga dapat memudahkan Anda.
Terlengkap, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Mudah. (Foto: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik)
Terlengkap, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Mudah. (Foto: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik)

IDXChannel - Cara membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan dengan berbagai cara sehingga dapat memudahkan Anda. Sudah terpasang sejak Maret 2021, pelanggaran lalu lintas mulai terdeteksi oleh CCTV dan dimungkinkan untuk membayar tilangnya secara online.

Biasanya nominal denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi. Jumlahnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1 juta. Pelanggaran yang paling ringan adalah tidak menyalakan lampu sein, dan yang paling parah adalah tidak memiliki SIM atau menunjukkannya ketika razia terjadi.

Namun denda atas kegiatan Patuh Jaya ini tidak main-main, nominal dendanya bahkan melebihi angka di atas mulai dari Rp250 juta hingga Rp3 juta. Dengan begitu, berikut cara membayar dengan tilang elektronik yang sudah dirangkum tim IDX Channel: 

Cara bayar e-tilang via teller Bank BRI

1. Terima nomor cue Anda dan isi slip setoran. 
2. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket pada kolom nomor rekening pembayaran tiket e-tilang dan jumlah pada slip pembayaran. 
3 Setelah menyerahkan slip setoran, teller akan melakukan konfirmasi transaksi. 
4. Harap simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran e-tiket yang valid. 
5.  Slip setoran yang diberikan kepada agen ETLE sebagai pengganti barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via ATM BRI

1. Masukkan kartu debit dan PIN BRI Anda. 
2. Dari menu, pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. 
3 Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang Anda. 
4. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi. 
5. Simpan struk ATM Anda sebagai bukti metode pembayaran e-tiket yang valid. 
6. Tunjukkan struk ATM kepada agen ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement