sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan Peran ETLE

News editor M Fadli Ramadan
22/10/2022 21:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengistruksikan kepada jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan Peran ETLE (FOTO: MNC Media)
Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan Peran ETLE (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengistruksikan kepada jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Hal ini membuat Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik ata ETLE.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” kata Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).

Brigjen Pol Aan mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial.
Penindakan manual juga dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau belum tersedianya ETLE mobile berbasis hand held.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Pertama dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Pol Aan.

“Kedua dengan cara-cara non-yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran. Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement