IDXChannel - Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, Polda Jabar mulai memberlakukan sistem tilang elektronik melalui kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Sistem otomatis tersebut akan mereka segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Kemudian, surat bukti pelanggaran atau tilang beserta buktinya akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari sistem e-TLE dan diarahkan untuk membayar denda.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (7/10/2022).
Ibrahim juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva, bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS, buka WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui Bank Permata," katanya.
Kombes Pol Ibrahim mengimbau, masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain melalui SMS agar segera menghubungi kepolisian atau mengabaikannya.
Ibrahim menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.