Imigrasi Jaksel Deportasi Delapan WNA, Overstay hingga Jualan Makanan Khas Afrika
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi delapan orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asalnya.
IDXChannel - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi delapan orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asalnya. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, delapan orang WNA tersebut terdiri dari enam WNA asal Nigeria dan dua WNA asal Filipina yang diamankan petugas dari Imigrasi Jaksel bersama Timpora Jaksel di apartemen kawasan Pancoran dan Setiabudi.
Dari enam WNA Nigeria itu, dua orang berinisial GEN dan VUN terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.
"Keduanya merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT TIM tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh PT TIM," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Lalu, kata dia, empat WNA asal Nigeria lainnya berinisial ODE, CJB, FCE, dan OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mana tiga di antaranya telah habis izin tinggalnya sejak 2022. Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada warga negara Nigeria lainnya.
Dia mengungkapkan, dua WNA asal Filipina berinisial SAD dan IBW kedapatan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lalu, ODE, CJB, FCE, dan OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Sedangkan SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Semua WNA tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian dan penangkalan,” ungkap dia.
Dia menambahkan, pihaknya bakal terus bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan melakukan pengawasan pada WNA demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.
Imigrasi Jaksel juga akan terus memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik pada warga negara Indonesia maupun warga negara Asing serta memberikan tindakan tegas pada pelanggar keimigrasian.
(YNA)