IDXChannel - KemenpanRB meminta perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM di daerah untuk menyederhanakan layanan Visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).
Penyederhanaan layanan Visa dan KITAS merupakan parameter masuknya investasi asing di wilayah atau daerah Indonesia.
“Kita terus mendorong penyederhanaan untuk menciptakan birokrasi yang lincah sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh semua pihak,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Nanik Murwati mengatakan dalam kunjungannya ke Banten, Rabu (15/2/2023).
Menurut Nanik, layanan yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM belum terhubung dengan pihak lain yang berkaitan dalam pengurusan Visa dan KITAS. Ia menilai transformasi sistem yang mengintegrasikan layanan (single submission system) pengurusan dokumen tersebut dibutuhkan untuk menciptakan efisiensi.
”Integrasi dapat dilakukan melalui forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penguatan koordinasi. Sehingga pemohon hanya akan berurusan dengan satu instansi saja,’’ jelasnya.