Nanik juga mendorong Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk menyusun struktur organisasi berdasarkan keahliannya (functional based organization). Menurutnya, tugas teknis dan operasional dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa dimaksimalkan dan didukung oleh jabatan fungsional.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Banten Kementerian Hukum dan HAM Sri Yusfini Yusuf mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik. Bila dilihat pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melaksanakan pelayanan paspor kepada 28.580 pemohon paspor, kemudian melaksanakan 1.097 pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang berkegiatan dan tinggal di wilayah Cilegon,” pungkasnya.
(DES)