IDXChannel - Aparat menindak 22 warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian di Bali sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023. Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah mencapai lima orang.
"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, di Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.
Kendati demikian, dia menilai situasi itu tak lantas menjadi semacam asumsi bahwa warga negara Rusia di Bali suka melanggar aturan. “Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” kata Barron.
Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis (9/3/2023) ini sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga dia dapat langsung kembali ke Rusia.