IDXChannel - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya mengenai pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.
Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa adanya penurunan jumlah wisatawan asing di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan UU KUHP.
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan, tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
"Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu, tidak ada penurunan dan pembatalan," ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).