sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak Orang Rusia

News editor Dian Kusumo
09/03/2023 09:02 WIB
Aparat menindak 22 warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian di Bali sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023.
22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak Orang Rusia. (Foto: MNC Media)
22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak Orang Rusia. (Foto: MNC Media)

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, saat jumpa pers di Denpasar, kemarin.

Visa kunjungan saat kedatangan adalah izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

"Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023. 

"Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874,” ungkap Barron.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement