News

Ini Strategi Kemenhub Berantas Praktik Pungli Truk ODOL yang Masih Terjadi

M Fadli Ramadan 25/08/2025 10:30 WIB

Oleh sebab itu, Kemenhub akan menerapkan penegakan hukum berbasis Information Technology.

Ini Strategi Kemenhub Berantas Praktik Pungli Truk ODOL yang Masih Terjadi. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah mendapatkan aspirasi dari pengemudi truk mengenai pungutan liar (pungli) yang terjadi di jembatan timbang. Bahkan, terungkap hasil dari praktik tersebut terkumpul Rp150 juta per tahun dari satu kendaraan.

Jembatan timbang digunakan untuk mengukur berat muatan dari kendaraan tersebut. Apabila melebihi kapasitas dari spesifikasi kendaraan, maka petugas di jembatan timbang akan memberikan sanksi.

Namun, saat ini marak terjadi pungli di jembatan timbang yang dikeluhkan oleh pengemudi truk. Hal ini juga membuat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) masih bisa melaju tanpa mendapatkan sanksi pelanggaran.

"Menanggapi salah satu tuntutan pengemudi, mengenai ODOL pada saat aspirasi, tuntutan terkait pungli terjadi di jembatan timbang, ini gerbang utama dalam rangka penegakan hukum terhadap kelebihan muat over dimension over load karena jembatan timbang yang punya data," kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di kantor Kemenhub, Jakarta, belum lama ini.

Aan mengungkapkan, saat ini jembatan timbang tidak lagi efektif dalam mengidentifikasi truk ODOL. Sebab, kendaraan yang melalui jembatan timbang jumlahnya menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh sebab itu, Kemenhub akan menerapkan penegakan hukum berbasis Information Technology melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Cara ini dianggap efektif karena dapat mengetahui muatan dan kapasitas kendaraan dalam kondisi berjalan.

"Yang kita bangun dinamis, kendaraan enggak perlu berhenti dan dapat data kendaraannya dari Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan bisa dilihat nomor polisi, nanti bisa ketahuan pemilik kendaraan tersebut," ujarnya.

Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika tidak menyelesaikannya, maka bisa dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dari situ diverifikasi dan divalidasi, baru nanti diberikan konfirmasi ke pemilik kendaraan nomor polisi sekian-sekian, ada pelanggaran ODOL, ada SOP beberapa hari sampai kepada pemblokiran STNK kalau nggak bayar denda nantinya," kata Aan.

(Dhera Arizona)

SHARE