IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan larangan penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai diterapkan pada 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Menhub menjelaskan pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan yang mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk.
"Mereka bersedia zero ODOL (diterapkan) tahun 2027. Tapi sebelum sampai ke situ, ada beberapa hal yang harus kita lakukan, di antaranya pembentukan semacam tim kecil, kemudian kita melakukan kajian," ujarnya dalam media briefing pekan lalu, dikutip Senin (18/8/2025).
Dia menjelaskan sebagian masalah ODOL berasal dari aspek kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan yang kecil kerap menjadi penyebab sopir truk membawa barang yang berlebih agar satu kali jalan bisa sekaligus mengantar banyak.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kemenhub bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengatur aspek teknis terkait penetapan standar gaji para sopir truk. Sehingga berapapun banyak barang yang diantar, sudah ada standar pendapatan sopir truk.