Jaksa Agung Minta Jajarannya Hidup Sederhana
Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk hidup sederhana dan menghindari gaya hidup konsumtif.
IDXChannel - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk hidup sederhana dan menghindari gaya hidup konsumtif. Menurutnya, hidup sederhana merupakan salah satu bentuk etos kerja atau disiplin.
Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan," kata Burhanuddin, Sabtu (4/2/2023).
Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin atau 'taat asas' yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi.
Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja. Akan tetapi disiplin setiap insan Adhyaksa yakni mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya.
"Seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat," jelasnya.
Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep 'taat asas' kata Burhanuddin akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.
"Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan," jelasnya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif.
Lebih detail dalam aturan dijelaskan agar jaksa idak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat.
"Menolak untuk menerima hadiah atau keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi," tutupnya. (RRD)