News

Jelang Pemeriksaan Menkominfo, Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa Kejagung

Erfan Ma'ruf 13/02/2023 16:34 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Jelang Pemeriksaan Menkominfo, Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa Kejagung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan sehari jelang pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat lima saksi yang diperiksa pada hari ini, Senin (13/2/2023). Salah satu dari lima orang yang diperiksa adalah Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial J.

"J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saksi J diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Selain saksi J, Kejagung juga memeriksa AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan dan terakhir GAP selaku pihak swasta. 

Johnny G Plate seyogyanya diperiksa guna menelusuri kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada pekan lalu. Namun, undangan terkait hal tersebut tak diindahkan Johnny karena dia tengah berada di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka menghadiri acara Hari Pers Nasional.

"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Press nasional di Medan," kata Ketut. 

Adapun alasan lainnya yakni Johnny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023. 

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

(YNA)

SHARE