Johnson & Johnson Harus Membayar Rp4,2 Triliun ke Wanita Ini akibat Kasus Bedak Talk
Johnson & Johnson (J&J) harus membayar USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun kepada seorang wanita Oregon yang menderita kanker mematikan mesothelioma.
IDXChannel - Johnson & Johnson (J&J) harus membayar USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun kepada seorang wanita Oregon yang menderita kanker mematikan mesothelioma terkait paparan asbes karena menghirup bubuk talk dari bedak milik perseroan.
Keputusan itu merupakan hasil sidang di Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 di Portland pada Senin (3/6/2024). Keputusan juri tersebut mencakup ganti rugi sebesar USD60 juta dan ganti rugi sebesar USD200 juta, dan termasuk ganti rugi bagi penggugat dan suaminya.
Penggugat dalam kasus ini yaitu Kyung Lee yang tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun.
Lee menuduh bahwa dia menghirup talk yang tercemar asbes selama lebih dari 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi dan dilanjutkan saat dia menggunakannya sebagai deodoran.
Keputusan pengadilan tersebut diambil kala J&J berupaya menyelesaikan sebagian besar tuntutan hukum terkait kasus bedak talk dengan menawarkan USD6,48 miliar dan termasuk dalam upaya pengajuan kebangkrutan.
J&J menyatakan bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan penelitian ilmiah selama puluhan tahun mendukung keamanan produk tersebut.
“(Keputusan tersebut) tidak dapat diselaraskan dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," kata Erik Haas, Wakil Presiden Litigasi J&J Global seperti dikutip dari Reuters, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan perusahaan akan mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut akan dibatalkan. Sebelumnya, Pengacara J&J mengatakan di persidangan bahwa penyakit Lee kemungkinan besar disebabkan oleh paparan asbes yang digunakan di pabrik dekat tempat dia dibesarkan.
Selain kasus tersebut, J&J menghadapi tuntutan hukum lebih dari 61.000 penggugat terkait talk. Sebagian besar dilakukan oleh wanita penderita kanker ovarium, dan hanya sebagian kecil yang melibatkan penderita mesothelioma. Perusahaan telah menyelesaikan sebagian besar kasus mesothelioma.
J&J juga membutuhkan dukungan dari 75% penggugat yang tersisa untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian kebangkrutan yang akan mengakhiri litigasi, menutup kasus di masa depan, dan mencegah orang memilih keluar dari kesepakatan tersebut.
Pengadilan menolak dua upaya sebelumnya yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan kasus kebangkrutan akibat bedak talk. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa dukungan dari penggugat akan memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.
Sekelompok penggugat yang menentang kesepakatan tersebut pada 22 Mei 2024 mengajukan gugatan class action yang bertujuan untuk menghentikan upaya perseroan, dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan sistem kebangkrutan yang "curang".
Persidangan dalam kasus bedak memiliki catatan yang beragam, dengan kemenangan besar penggugat termasuk putusan senilai USD2,1 miliar pada 2021 yang diberikan kepada 22 wanita penderita kanker ovarium.
Pada April 2024, J&J memenangkan kasus kanker ovarium dan dijatuhi hukuman USD45 juta dalam kasus mesothelioma.
(FRI)