News

Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan

Raka Dwi Novianto 07/02/2023 16:33 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan.

Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan. (Tangkapan Layar YT Setpres)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan. Dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dalam konteks hubungan antar negara, keketuan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.

"Dan sebagai ketua ASEAN Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," kata Jokowi.

(YNA)

SHARE