sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/12/2021 07:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungannya atas upaya mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.
Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset. (Foto: MNC Media)
Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungannya atas upaya mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Lembaga ini memandang beleid tersebut dapat mempermudah kinerja pemberantasan korupsi dalam hal pengembalian kerugian.

"Pada peringatan Hakordia, Presiden menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU perampasan aset. Harapannya, melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi extra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).

Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kini lebih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan para pelaku korupsi. KPK tidak ingin penegakan hukum hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memberikan efek jera tapi juga mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut," terang Ali. 

KPK sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terutama, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang dalam beberapa kesempatan fokus ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement